CARA CETAK INFO PTK


CARA CEK DATA LEMBAR INFO PTK TAHUN 2015 HASIL SINKRONISASI DAPODIKDAS
CARA CEK DATA LEMBAR INFO PTK TAHUN 2015 HASIL SINKRONISASI DAPODIKDAS
Untuk mengetahui kesesuaian data PTK hasil sinkronisasi DAPODIK tahun 2015 , silahkan buka salah satu link di bawah ini .

Terkait dengan data yang di inputkan oleh operator sekolah melalui Aplikasi DAPODIKDAS tahun 2015 yang saat ini menggunakan versi 3.0.3 sepenuhnya tanggung jawab kepala sekolah sebagai kepala satuan kerja di sekolahnya

Untuk Hasil validasi data pada Lembar Info PTK 2015 saat ini (sebelum sinkronisasi via aplikasi Dapodikdas 2015 dilakukan) maka data tersebut merupakan hasil sync pada semester kemarin yang masih menggunakan aplikasi Dapodikdas versi 3.0.1atau versi 3.0.2

Berikut links untuk cek lembar info PTK tahun 2015, silahkan pilih salah satu links aktif untuk Cek Lembar Info PTK 2015 berikut :


Berikut langkah-langkah untuk melihat hasil pengiriman data di Lembar Info PTK 2015 tersebut :
a)  Masukan NRG sebagai UserID jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi.
b)    Masukan tanggal lahir sebagai Password dengan format penulisan YYYYMMDD YYYY = tahun lahir (4 digit), MM = bulan lahir (2 digit), dan DD = tanggal lahir (2 digit). Misal : Tanggal lahir PTK pada 17 Agustus 1975, maka dituliskan dengan 19750817.
c)  Pilih periode semester 1 tahun ajaran 2014/2015 (default), atau pilih periode sebelumnya untuk cek hasil lembar info PTK dari Dapodikdas 2014 yang lalu untuk perbaikan data di semester genap tahun pelajaran 2014/2015 sebelumnya.
d)    Input kode captha dengan benar.
e)    Terakhir klik “Submit”.

Silahkan cek kembali data pada lembar info PTK , apabila menemukan data yang tidak sesuai , silahkan segera menghubungi operator sekolahnya masing-masing untuk melakukan perbaikan, yang selanjutnya data-data terbaru hasil perbaikan akan di sinkronisasi kembali oleh Operator Sekolah ( OPS ) masing – masing Sekolah.

Dan seluruh data yang tampil pada hasil Cek lembar Info PTK ataupun Lapor Tunjangan Dikdas adalah data – data yang berasal dari Aplikasi Dapodikdas tahun 2015 yang telah di sinkronkan oleh operator sekolah dan di tarik oleh server P2TK Dikdas

Sekian informasi yang bisa kami sampaikan tentang cara cek lembar info PTK tahun 2015 , semoga bermanfaat bagi semuanya ...

DAPODIKDAS 4.0.0



Untuk meningkatkan performa Aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas), Versi 4.0.0 akan segera dirilis pada tanggal 30 Juli 2015. Demikian disampaikan Supriyatno, Kepala Subagian Data dan Informasi, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Senin, 27 Juli 2015.


“Ini untuk peningkatan performaDapodikdas, sehingga versi 3.0.3 diubah menjadi versi 4.0.0,” ujar Supriyatno di ruang Dapodikdas, lantai 5, Gedung E, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta.

Supriyatno menambahkan bahwa ada perbedaan antara Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0.3 dengan Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0.Pertama, ada penambahan referensi baru yang meliputi wilayah dan operasional. Kedua, pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah pada formulir sekolah. Ketiga, entri dan atau update data dapat dilakukan dengan menggunakan lebih dari satu komputer.

“Seiring dengan rilis Aplikasi Dapodik terbaru itu, operator sekolah diwajibkan untuk melakukan update atau penyempurnaan data, baik yang berhubungan dengan siswa, guru, serta sarana dan prasarana,” tegas Supriyatno.

Perubahan versi di atas, juga terjadi pada Aplikasi Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen) dari versi 8.1.4 menjadi 8.2.0.

Sementara itu, Yusuf Rokhmat, staf Data dan Informasi, menambahkan bahwa rilis Aplikasi Dapodikdas tersebut juga akan diiringi dengan peluncuran wajah baru laman Dapodikdasmen.

“Ada metode tambah peserta didik baru online melalui Dapodikdasmen, sehingga operator sekolah tidak input ulang siswa kelas 7 (SMP),” ujarnya.*

Rekan-rekan operator sebentar lagi Anda akan disibukan dengan input data dan sikronisasi Dapodik. Sebagaimana pengalaman tahun-tahun sebelumnya saat di launching aplikasi terbaru berbagai masalah timbul dai kesulitan input data sampai kesulitan sinkronisasi. Mudah-mudahan saat di launching aplikasi Dapodikda versi 4.00yang akan menggantikan versi 3.03 permasalahan tersebut tidak terulang kembali.


Berdasarkan informasi melalui facebook, Dapodikdas versi 4.00 rencananya akan dirilis menggantikan dapodikdas  versi  3.03. Dapodikdas versi terbaru 2015 ini akan launching setelah lebaran Aplikasi Dapodikdas 4.00 ini akan digunakan untuk meluluskan siswa, input data siswa baru, update data PTK (Mutasi atau hanya update data-data personal), termasuk fiture yang telah ada pada versi sebelumnya

Sebagaimana versi sebelumnya yang berlaku pada awal tahun ajaran maka dalam dapodikdas versi 4.00 dipastikan akan terdapat fungsi Kelulusan Siswa, Kenaikan Kelas dan Input Siswa Baru. Oleh karena itu, Sebelum input siswa baru kelas 1 dan 7 sebagaimana disampaikan dalam blog kkgjaro perlu diperhatikan hal-hal berikut:
  • Luluskan dulu kelas 6 dan 9
  • Naikan kelas 5 ke 6 dan 8 ke 9
  • Naikan kelas 4 ke 5 dan 7 ke 8
  • Naikan kelas 3 ke 4 dan 2 ke 3, 1 ke 2
  • Inputkan siswa baru kelas 1 dan 7
  • mutasikan guru-guru yang terlebih dahulu keluar (jika ada),
  • menginputkan data guru-guru baru/ yang terkena rotasi (jika ada)
Selain itu, kepada para operator juga mohon untuk mengiput data sarana dan prasana, karena selama ini data sarana dan prasana banyak diabaikan. Dari hasil monitoring para OPS lebih mengutamakan data siswa, guru dan pembelajaran karena memang data tersebut berhubungan dengan Dana BOS dan Pencairan Sertifikasi Guru (SKTP)


Perubahan dari versi 3.03 mejadi 4.00 berkaitan dengan hal-hal berikut:
  • [Perbaikan] Pelebaran 14 digit pada kolom NRG di Riwayat Sertifikasi
  • [Pembaruan] Kolom NPWP Sekolah di Form Sekolah
  • [Pembaruan] Memindahkan kolom isian SKHUN ke dalam kolom nomor peserta ujian
  • [Pembaruan] Isian No SKHUN untuk jenjang SMP di form Registrasi Peserta Didik
  • [Pembaruan] Isian No Peserta UN untuk jenjang SMP di form Registrasi Peserta Didik
  • [Pembaruan] Isian No Seri Ijazah di form Registrasi Peserta Didik
  • [Pembaruan] migrasi / pemindahan isi data dari kolom SKHUN ke kolom no peserta ujijan
  • [Pembaruan] Modul Layanan Khusus Sekolah
  • [Pembaruan] Modul Program Inklusi Sekolah
  • [Pembaruan] Kolom "Keterangan" pada tabel Prasarana
  • [Pembaruan] Kolom "Spesifikasi" pada tabel Sarana
  • [Pembaruan] Menu Unduh Daftar Peserta Didik Keluar
  • [Pembaruan] Menonaktifkan isian lintang dan bujur di form Sekolah
  • [Pembaruan] Modul tambah peserta didik baru/mutasi secara online
  • [Pembaruan] Penguncian nama, NUPTK, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, dan Jenis Kelamin pada data PTK.
  • [Pembaruan] Penguncian nama, NISN, Tanggal Lahir, nama ibukandung pada data Peserta DIdik
  • [Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SPK
  • [Pembaruan] Penambahan referensi kurikulum pada sekolah SLB
  • [Pembaruan] Penambahan status gugus di tabel sekolah
  • [Pembaruan] Nama Kolom KPS di tabel peserta didik diubah menjadi KPS/KKS/KIP/PKH
  • [Pembaruan] pembukaan semester 1 tahun ajaran 2015/2016
  • [Pembaruan] penambahan referensi wilayah level desa
  • [Pembaruan] modul validasi 2 arah
  • [Pembaruan] modifikasi tema warna / tampilan aplikasi

Dengan telah terbitnya versi baru ini, diinstruksikan kepada operator sekolah SD, SDLB, SMPLB dan SLB memutakhirkan datanya dan melakukan sinkronisasi data sampai dengan tanggal 31 agustus 2015.

Aplikasi Dapodik versi 4.00 dan petunjuk penggunaannya dapat diunduh di menu dokumentasi dan unduhan aplikasi web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh.

Atau dengan mengklik Link Download di bawah ini.


Nb. Saat Download Instaler maupun Prefill mohon bersabar dan gunakan perkiraan waktu di saat agak senggang seperti di malam hari atau pada beberapa hari ke depan

Mohon dahulukan mendownload Prefill Dapodik sebagai data awal karena prefill dapadik biasanya hanya didownload oleh sekolah yang bersangkutan sedangkan aplikasi atau instalernya bisa mengcopy para rekan OPS yang telah lebih dahulu mendowloadnya

Saat mendownload preffil dapodikdas saya sarankangunakan pilihan NPSN lalu masukan NPSN sekolah Anda 

Setelah Aplikasi dapat dijalankan, lakukan (tekan) F5 beberapa kali sebelum pengisian data

HATI-HATI DEFAULT APLIKASI ISIAN PENERIMA BOS adalah TIDAK, oleh karena itu jika tidak diperbaharui Sekolah Kemungkinan Tidak dapat Bantuan Dana BOS

Selama Bekarja.

Cara Registrasi / Daftar PUPNS BKN Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian.

Baca juga : Surat Edaran Resmi BKN Tentang Pelaksanaan / Implementasi e-PUPNS Tahun 2015

Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melakukan Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena itu, berikut Admin share panduan langkah-langkah untuk melakukan registrasi / pendaftaran ulang PNS selengkapnya :

1.   Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id.

2.   Silahkan klik pada icon “Daftar”.

3.   Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.

4.   Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.

5.   Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.

6.   Isi kolom isian Nama Ibu Anda.

7.   Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.

8.   Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.

9.   Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.


Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan. Untuk mengetahui Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 pada links artikel berikut.

Untuk download Contoh Formulir e-PUPNS Tahun 2015 dalam format Excel selengkapnya dapat dilihat pada links tautan berikut.

Sejarah berdirinya Kabupaten Merangin (Bangko)

Berdasarkan Keputusan Sidang Komite Nasional Indonesia (K.N.I) Sumatera di Bukit Tinggi pada tahun 1946 ditetapkan bahwa Pulau Sumatera di bagi menjadi tiga sub Propinsi, yaitu : Sub Propinsi Sumatera Utara, Sub Propinsi Sumatera Tengah, Sub Propinsi Sumatera Selatan. Kemudian dengan UU Nomor 10 tahun 1946 sub propinsi tersebut ditetapkan menjadi propinsi, dimana daerah Kresidenan Jambi yang terdiri dari Kabupaten Batang Hari, dan kabupaten Merangin tergabung dalam Propinsi Sumatera Tengah.
Dengan Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 yang kemudian di ubah menjadi Undang-Undang Nomor 18 tahun 1958, dibentuklah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi yang terdiri dari : – Kabupaten Batang Hari – Kabupaten Merangin – Kabupaten Kerinci.
Dalam perjalanan sejarah, dengan dibentuknya Propinsi Daerah Tingkat I Jambi, yang sekaligus juga dibentuknya Kabupaten Merangin (wilayahnya saat ini adalah Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Bungo Tebo) yang beribukota di Bangko. Kemudian ibukota Kabupaten Merangin dipindahkan ke Muara Bungo yang diputuskan melalui sidang DPRD.
Selanjutnya, dengan adanya gerakan PRRI tahun 1958 Kantor Bupati Merangin di bakar dan dibangun kembali pada tahun 1965 sebagai persiapan Kantor Bupati Sarolangun Bangko.Setelah berdirinya Kabupaten Sarolangun Bangko melalui UU No. 7 tahun 1965, maka pusat pemerintahan ditempatkan di Bangko dan juga menempati bangunan tersebut. Setelah itu pindah ke Kantor yang baru di jalan Jendral Sudirman Km 2, sedangkan kantor lama menjadi Kantor Dinas Pendapatan Daerah Tingkat II.
Dengan adanya pemekaran wilayah sesuai dengan UU No. 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, maka wilayah Kabupaten Sarolangun Bangko dimekarkan menjadi dua yaitu Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin. Kabupaten Sarolangun beribukota di Sarolangun dan Kabupaten Merangin beribukota di Bangko.
Dasar pembentukan wilayah Kabupaten Merangin adalah Undang-undang Nomor 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muara Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (LN tahun 1999 Nomor 182, TLN Nomor 39030). Kabupaten Merangin merupakan Pengembangan dari Kabupaten Sarolangun Bangko dan hari jadinya tanggal 5 Agustus 1965.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. .SDN 290/VI SIMPANG LIMBUR - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger